BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

KPK Sita US$1 Juta Diduga untuk Pansus Haji DPR, Diamankan dari Perantara ZA

Dharma - Selasa, 14 April 2026 08:55 WIB
KPK Sita US$1 Juta Diduga untuk Pansus Haji DPR, Diamankan dari Perantara ZA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024. Uang tersebut disebut belum sempat disalurkan dan masih berada di tangan perantara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut telah diamankan penyidik dari seorang perantara berinisial ZA.

"Kami sudah lakukan penyitaan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:

Achmad menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun, uang itu belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan aliran dana tersebut.

"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," imbuhnya.

Perkembangan Kasus:

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak Agustus 2025.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK juga telah menahan sejumlah pihak terkait, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada Maret 2026.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Pekalongan Melebar, KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Fadia Arafiq
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pengusaha Rokok Berpotensi Dijemput Paksa
Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Siman Bahar Dikabarkan Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito Karnavian: Yang Milih Siapa?
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Tahun Ini, Ini Daftar Wilayahnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru