Mentan Amran: Stok Beras RI Aman hingga 11 Bulan, Siap Hadapi Krisis Pangan Global
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mutasi jabatan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme mutasi jabatan yang berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.Baca Juga:
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Kedua saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/4). KPK mendalami apakah terdapat keterkaitan antara proses mutasi dengan perkara suap yang tengah ditangani.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya. Selain itu, turut ditetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melalui putusan pengadilan sejak 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.
Namun, proses eksekusi pengosongan lahan yang diajukan pada 2025 mengalami hambatan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
KPK mengungkap adanya permintaan "fee" sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara dalam pertemuan di Depok.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan lain, seperti proses mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.*
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan penjangkauan atau rekrutmen siswa Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027 d
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Polisi menemukan barang bukti baru dalam kasus dugaan pembunuhan seorang pedagang yang ditemukan tewas di Tempat Pemakama
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan pembebasan lahan pembanguna
PEMERINTAHAN