Jokowi Keliling Indonesia Mulai Juni 2026, Pengamat: Ahli Pencitraan
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mutasi jabatan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme mutasi jabatan yang berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.Baca Juga:
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Kedua saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/4). KPK mendalami apakah terdapat keterkaitan antara proses mutasi dengan perkara suap yang tengah ditangani.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya. Selain itu, turut ditetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melalui putusan pengadilan sejak 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.
Namun, proses eksekusi pengosongan lahan yang diajukan pada 2025 mengalami hambatan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
KPK mengungkap adanya permintaan "fee" sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara dalam pertemuan di Depok.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan lain, seperti proses mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.*
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kelompok Ter
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan tenaga pendidik dalam rencana pemerintah memperluas pembelajaran Bah
NASIONAL
MAGELANG Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para alumni SMA Taruna Nusantara untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar ma
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus penjualan ratusan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang ditemukan di delapan gudang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam menggemparkan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengajak generasi muda Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas d
NASIONAL
CIREBON Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga melakukan pemerasan dan eksploitasi sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara menyusul penetapan wabah Ebola di Republik Demokratik
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi hasil produksi dalam negeri apabila kond
EKONOMI