BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

KPK Periksa Pejabat MA, Dalami Mutasi Tersangka Kasus Korupsi PN Depok

Nurul - Rabu, 15 April 2026 09:20 WIB
KPK Periksa Pejabat MA, Dalami Mutasi Tersangka Kasus Korupsi PN Depok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: kritikel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mutasi jabatan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme mutasi jabatan yang berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Kedua saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/4). KPK mendalami apakah terdapat keterkaitan antara proses mutasi dengan perkara suap yang tengah ditangani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya. Selain itu, turut ditetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melalui putusan pengadilan sejak 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.

Namun, proses eksekusi pengosongan lahan yang diajukan pada 2025 mengalami hambatan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

KPK mengungkap adanya permintaan "fee" sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara dalam pertemuan di Depok.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan lain, seperti proses mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sebut Ada “Label Harga” Jabatan, Kepala Sekolah hingga Camat Diduga Jadi Sasaran Pemerasan Bupati Tulungagung
Jubir KPK Tanggapi Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya: Tidak Masalah
Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Hormati Putusan dan Kaji Langkah Lanjutan
Tersangka Korupsi Emas Antam Meninggal di China, KPK Siapkan SP3 dan Lanjut Usut Korporasi
KPK Awasi Pengadaan Motor Listrik BGN, Ingatkan Rawan Korupsi di Semua Tahap
KPK Sita US$1 Juta Diduga untuk Pansus Haji DPR, Diamankan dari Perantara ZA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru