Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi jenis komodo yang diduga melibatkan jaringan Nusa Tenggara Timur–Surabaya.
Dalam kasus ini, para pelaku disebut telah menjual komodo ke luar negeri, termasuk Thailand, dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan penyelundupan tiga ekor komodo menuju Surabaya.Baca Juga:
"Dari informasi tersebut kami melakukan penelusuran dan mengamankan dua orang di Pelabuhan Tanjung Perak saat turun dari kapal Pelni," ujar Hanif di Mapolda Jatim, Rabu, 15 April 2026.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial SD asal NTT dan BM asal Surabaya. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar.
Polisi menyebut komodo yang diselundupkan merupakan anakan dan disembunyikan menggunakan pipa paralon untuk mengelabui petugas.
"Yang diselundupkan adalah komodo berukuran kecil atau anakan," kata Hanif.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap empat tersangka lainnya, yakni RDJ, RSL, JY, dan VPP. Total terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, perdagangan komodo tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.
Selama periode itu, tercatat sekitar 20 ekor komodo telah diperjualbelikan.
Polisi juga menemukan bukti transaksi dan percakapan antara para tersangka yang menunjukkan aktivitas jual beli satwa dilindungi tersebut.
Komodo yang diperoleh dari NTT diduga kemudian dijual ke luar negeri, termasuk Thailand dan Malaysia.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL