BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka dan Periksa 67 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Nurul - Rabu, 15 April 2026 21:14 WIB
Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka dan Periksa 67 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 67 saksi yang berasal dari lingkungan BPSDM Aceh serta pihak-pihak terkait dalam penyaluran beasiswa.

Baca Juga:

"Jumlah saksi masih dapat bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Ali di Banda Aceh, Rabu, 15 April 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; serta ET, pihak swasta yang berperan sebagai finance officer IEP Persada Indonesia.

Ketiganya, yakni S, CP, dan RH, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu sejak 2 April 2026. Sementara ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, sejak 7 April 2026.

Kejati Aceh menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan potensi penghilangan barang bukti.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh untuk mahasiswa, termasuk yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.

Dana tersebut disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar dalam periode 2021–2024.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak sesuai dengan perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).

Dana yang dicairkan diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima beasiswa maupun universitas, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Tekankan Dua Fokus: Perkuat Layanan Kesehatan dan Berantas Narkoba
Buruh Sumut Gelar Aksi Pra-May Day Besok, Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru hingga Tolak Upah Murah
Bidhumas Polda Aceh Sabet Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
PAD Medan Capai 19,91 Persen, Wali Kota Rico Waas: Bukan Saatnya Bersantai
AMSI Aceh Beri Penghargaan ke Kapolda Aceh atas Dukungan Ekosistem Pers Kondusif
DPR Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia Ditanggung Pemerintah: Negara Mampu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru