Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 67 saksi yang berasal dari lingkungan BPSDM Aceh serta pihak-pihak terkait dalam penyaluran beasiswa.Baca Juga:
"Jumlah saksi masih dapat bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Ali di Banda Aceh, Rabu, 15 April 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; serta ET, pihak swasta yang berperan sebagai finance officer IEP Persada Indonesia.
Ketiganya, yakni S, CP, dan RH, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu sejak 2 April 2026. Sementara ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, sejak 7 April 2026.
Kejati Aceh menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh untuk mahasiswa, termasuk yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.
Dana tersebut disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar dalam periode 2021–2024.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak sesuai dengan perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
Dana yang dicairkan diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima beasiswa maupun universitas, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) di sejum
EKONOMI
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Yan Munzir Hutagalung dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan mayoritas guru di Indonesia menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melontarkan candaan soal penampilannya hingga isu stunting saat menghadiri peluncuran
NASIONAL
JAKARTA Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ata
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Binjai menyerahkan bantuan berupa alat musik marhaban dan gamis kepada ibuibu per
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menampilkan foto lawas Presiden ke7 RI Joko Widodo saat masih menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Univer
HUKUM DAN KRIMINAL