BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Polda Aceh Usut Video Live TikTok Diduga Asusila, Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial

T.Jamaluddin - Kamis, 16 April 2026 17:01 WIB
Polda Aceh Usut Video Live TikTok Diduga Asusila, Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial
Ditreskrimsus Polda Aceh meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF terkait siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila di Mapolda Aceh pada Rabu, 15 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila dan memicu keresahan publik.

Penanganan dilakukan oleh Subdirektorat Siber setelah konten tersebut menyebar luas di ruang digital.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam siaran langsung tersebut.

Baca Juga:

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh pada Rabu, 15 April 2026, dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh.

"Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus telah meminta keterangan terhadap perempuan berinisial PAF terkait video live TikTok yang viral," kata Joko, Kamis, 16 April 2026.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait aktivitas siaran langsung di akun media sosial miliknya yang diduga mengandung unsur pelanggaran kesusilaan.

Ia juga menyebut yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Joko menambahkan, saat ini PAF ditempatkan sementara di rumah aman milik UPTD PPA Aceh selama 14 hari untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Ini bagian dari pendekatan perlindungan anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis," ujarnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional dan proporsional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum
Pemprov Aceh Hentikan Tanggungan BPJS Warga Desil 8–10, Ini Penjelasan Mualem
BNN Aceh Musnahkan 4,9 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen, Ini Kronologinya
Sinergi Media dan Pemerintah, Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Lebih Aktif Kawal Isu Kebencanaan Aceh
Telkomsel Tawarkan Platform School ID, Pemko Tanjungbalai Siap Percepat Digitalisasi Pendidikan
Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Huntap, Validasi Data Jadi Kunci
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru