BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka

Adam - Kamis, 16 April 2026 18:54 WIB
Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026. (Foto: SindoNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, hingga kini Pengadilan Militer menegaskan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku di peradilan militer.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 usai korban selesai melakukan aktivitas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSCM.

Empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Mereka dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril: Polri Garda Terdepan Penegakan Hukum dalam Asta Cita Prabowo
Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Janji Kooperatif
KI Babel Angkat Bicara Soal Sengketa Informasi: Sudah Selesai Hingga Mahkamah Agung
TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Tidak Masuk Akal!
Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum
KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru