BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka

Adam - Kamis, 16 April 2026 18:54 WIB
Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026. (Foto: SindoNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digelar secara terbuka untuk umum.

Proses persidangan juga dipastikan tidak melibatkan hakim ad hoc, melainkan sepenuhnya hakim karier militer.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelitian berkas perkara sebelum menetapkan majelis hakim.

Baca Juga:

"Menunjuk majelis sampai saat ini belum, karena saya harus meneliti berkas apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kalau sudah, baru register," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Setelah proses registrasi selesai, ia akan menetapkan susunan majelis hakim yang seluruhnya berasal dari hakim militer.

"Penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc," ujarnya.

Fredy menegaskan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan peradilan militer.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif.

"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate adalah peradilan militer," kata dia.

Ia menjelaskan, kewenangan peradilan militer juga ditentukan oleh status subjek hukum para terdakwa serta locus delicti perkara yang berada di wilayah hukum Jakarta.

"Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik dalam kasus ini.

Namun, hingga kini Pengadilan Militer menegaskan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku di peradilan militer.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 usai korban selesai melakukan aktivitas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSCM.

Empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Mereka dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril: Polri Garda Terdepan Penegakan Hukum dalam Asta Cita Prabowo
Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Janji Kooperatif
KI Babel Angkat Bicara Soal Sengketa Informasi: Sudah Selesai Hingga Mahkamah Agung
TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Tidak Masuk Akal!
Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum
KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru