Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa penerbitan SP3 telah difinalisasi oleh penyidik.
Menurut dia, pencabutan status tersangka telah dilakukan secara resmi, meski isi lengkap ketetapan belum dipublikasikan.
"Intinya SP3 sudah diterbitkan dan sudah final," kata Jahmada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Para tersangka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa pada klaster kedua.
Dalam perkembangannya, sejumlah tersangka telah lebih dulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.