Polres Tanjab Timur Gelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menggelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas sebagai upaya memperkuat sinergi s
NASIONAL
JAKARTA — Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tantangan itu disampaikan setelah Rismon disebut telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menjeratnya.
Rismon meminta debat dilakukan secara langsung tanpa pihak pendukung masing-masing.Baca Juga:
Ia bahkan menyinggung agar Roy Suryo tidak membawa "cheerleader" dalam adu argumen tersebut.
"Roy Suryo saya tantang, gak usah bawa cheerleader-nya, dua orang saja. Di podcast atau televisi, biar tidak ngelantur," ujar Rismon dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pernyataannya, Rismon juga menyebut telah memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan dr Tifa.
Ia mengaku telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Rismon menyatakan bahwa dirinya kini meyakini ijazah Jokowi adalah asli.
Sikap tersebut disebut berbeda dengan pandangannya sebelumnya yang sempat mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
"Sejak bertemu dengan keluarga Pak Jokowi dan Mas Gibran, ya sudah tidur nyenyak," katanya sambil tertawa.
Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia mengaku lega setelah tidak lagi berstatus tersangka usai terbitnya SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa penerbitan SP3 telah difinalisasi oleh penyidik.
Menurut dia, pencabutan status tersangka telah dilakukan secara resmi, meski isi lengkap ketetapan belum dipublikasikan.
"Intinya SP3 sudah diterbitkan dan sudah final," kata Jahmada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Para tersangka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa pada klaster kedua.
Dalam perkembangannya, sejumlah tersangka telah lebih dulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.*
(tm/ad)
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menggelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas sebagai upaya memperkuat sinergi s
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tanga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap proses
NASIONAL
SIMALUNGUN Meski tidak lagi dianut sebagai sistem kepercayaan oleh masyarakat modern, nilainilai Habonaron hingga kini masih hidup dan me
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons ultimatum yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Usai dilantik di Istan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas aktif saat menerima surat keper
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerja
NASIONAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memperjuangka
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, guna menyerahkan s
HUKUM DAN KRIMINAL