BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Usai SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debat Terbuka Soal Ijazah Jokowi: Gak Usah Bawa Cheerleader!

Nurul - Kamis, 16 April 2026 22:44 WIB
Usai SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debat Terbuka Soal Ijazah Jokowi: Gak Usah Bawa Cheerleader!
Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTARismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tantangan itu disampaikan setelah Rismon disebut telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menjeratnya.

Rismon meminta debat dilakukan secara langsung tanpa pihak pendukung masing-masing.

Baca Juga:

Ia bahkan menyinggung agar Roy Suryo tidak membawa "cheerleader" dalam adu argumen tersebut.

"Roy Suryo saya tantang, gak usah bawa cheerleader-nya, dua orang saja. Di podcast atau televisi, biar tidak ngelantur," ujar Rismon dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Dalam pernyataannya, Rismon juga menyebut telah memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan dr Tifa.

Ia mengaku telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, Rismon menyatakan bahwa dirinya kini meyakini ijazah Jokowi adalah asli.

Sikap tersebut disebut berbeda dengan pandangannya sebelumnya yang sempat mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

"Sejak bertemu dengan keluarga Pak Jokowi dan Mas Gibran, ya sudah tidur nyenyak," katanya sambil tertawa.

Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden ke-7 RI tersebut.

Ia mengaku lega setelah tidak lagi berstatus tersangka usai terbitnya SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.


Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa penerbitan SP3 telah difinalisasi oleh penyidik.

Menurut dia, pencabutan status tersangka telah dilakukan secara resmi, meski isi lengkap ketetapan belum dipublikasikan.

"Intinya SP3 sudah diterbitkan dan sudah final," kata Jahmada.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa pada klaster kedua.

Dalam perkembangannya, sejumlah tersangka telah lebih dulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.*


(tm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Pimpin Aksi “Mimbar Rakyat” di DPR: Tunjukkan Ijazahmu Jokowi!
JK Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut soal Dugaan Penistaan Agama, Ceramah di UGM Jadi Sorotan
Dilaporkan JK, Rismon Sianipar Sebut Dirinya Korban Rekayasa AI
Jokowi Lega Usai Gugatan CLS Ijazah Ditolak PN Surakarta: Putusan Cerminkan Keadilan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Diterbitkan, Rismon Sianipar: Sudah Bisa Tidur Nyenyak
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunker ke Rusia dan Prancis, Disambut Gibran di Halim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru