Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tantangan itu disampaikan setelah Rismon disebut telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menjeratnya.
Rismon meminta debat dilakukan secara langsung tanpa pihak pendukung masing-masing.
Baca Juga:
Ia bahkan menyinggung agar Roy Suryo tidak membawa "cheerleader" dalam adu argumen tersebut.
"Roy Suryo saya tantang, gak usah bawa cheerleader-nya, dua orang saja. Di podcast atau televisi, biar tidak ngelantur," ujar Rismon dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pernyataannya, Rismon juga menyebut telah memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan dr Tifa.
Ia mengaku telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Rismon menyatakan bahwa dirinya kini meyakini ijazah Jokowi adalah asli.
Sikap tersebut disebut berbeda dengan pandangannya sebelumnya yang sempat mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
"Sejak bertemu dengan keluarga Pak Jokowi dan Mas Gibran, ya sudah tidur nyenyak," katanya sambil tertawa.
Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia mengaku lega setelah tidak lagi berstatus tersangka usai terbitnya SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa penerbitan SP3 telah difinalisasi oleh penyidik.
Menurut dia, pencabutan status tersangka telah dilakukan secara resmi, meski isi lengkap ketetapan belum dipublikasikan.
"Intinya SP3 sudah diterbitkan dan sudah final," kata Jahmada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Para tersangka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa pada klaster kedua.
Dalam perkembangannya, sejumlah tersangka telah lebih dulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.