Ancaman Turun Kelas! Bos MSCI Buka-bukaan Sentil Manipulasi Saham dan Penegakan Hukum di RI
JAKARTA Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah persoalan di pasar modal Indonesia, mulai dari transparansi kepem
EKONOMI
JAKARTA - Aktivis Andrie Yunus menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Dalam surat tersebut, Andrie menilai proses hukum melalui pengadilan militer tidak memiliki legitimasi.
Surat tertanggal 17 April 2026 itu ditulis tangan oleh Andrie dan dibacakan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, di depan Gerbang Majapahit, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate," tulis Andrie dalam suratnya.Baca Juga:
Ia menilai, sejak awal tidak ada transparansi kepada publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI.
"Karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI," lanjutnya.
Dalam surat tersebut, Andrie juga meminta pemerintah tidak mengambil langkah yang berpotensi mengaburkan proses hukum. Ia mendesak agar kasus tersebut ditangani melalui peradilan umum.
"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tulisnya.
Selain itu, Andrie menekankan pentingnya penanganan perkara yang akuntabel dan sesuai prinsip due process of law.
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menimpanya bukan hanya persoalan pribadi, melainkan menyangkut komitmen negara dalam melindungi warga dan menegakkan hukum secara adil.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Dan kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.
Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Menteng, Jakarta. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka serius pada mata kanan dan luka bakar di tubuhnya.
Empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.*
(k/dh)
JAKARTA Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah persoalan di pasar modal Indonesia, mulai dari transparansi kepem
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum dapat mengeksekusi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) di perairan Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
PROBOLINGGO Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN
PERISTIWA
MEDAN Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut tidak ada lagi titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Ri
NASIONAL
DELI SERDANG Sebanyak 32 santri dan santriwati dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan makanan
PERISTIWA
MEDAN Rahmat Taufik alias Taufik Saleh melaporkan dua orang ke Polrestabes Medan terkait dugaan penggusuran paksa rumah yang ditempatiny
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Polres Bireuen, Aceh, menyoroti pelanggaran melawan arus lalu lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2026. Pengendara yang nekat me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kabut asap kiriman akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Kepulan asap
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa roda pemerintahannya saat ini telah berada di jalur yang benar (on the right track) d
NASIONAL