Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat. Makanya kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi, Jumat (17/4/2026).
Untuk sementara, posisi Kepala RutanKendari diisi pelaksana harian sembari menunggu hasil investigasi tim dari Kanwil Ditjenpas dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Ditjen Pemasyarakatan.
Selain Karutan, petugas pengawal narapidana tersebut juga turut diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur pengawasan.
Sementara itu, narapidana berinisial SP yang terlibat dalam kasus tersebut telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dan ditempatkan di fasilitas super maximum security.
"Sudah ditempatkan di 'one man one cell'. Itu Lapas high risk dengan pengamanan maksimal," ujar Sulardi.
Dalam proses pemindahan, narapidana tersebut disebut mendapatkan pengamanan ketat, termasuk pembatasan visual dan pengawalan berlapis.
SP sendiri merupakan terpidana kasus korupsi yang sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait perizinan kapal tongkang pengangkut nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan SP berada di sebuah coffee shop di Kendari usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali, yang kemudian memicu sorotan publik dan pemeriksaan internal di lingkungan pemasyarakatan.*
(km/ad)
Editor
: Dharma
Imbas Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Ditjenpas Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari