"Benar, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya satu pihak swasta," kata Ferry, Jumat, 17 April 2026.
NER diketahui menjabat sebagai Kasubbag Umum Kepegawaian KominfoTebingtinggi dan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebingtinggi.
Sementara HA merupakan karyawan perusahaan digital yang berbasis di Kota Medan.
PoldaSumut juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor PT Whiz Digital Berjaya di Medan serta rumah milik NER di wilayah yang sama.
Namun, kepolisian belum membeberkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan juga sudah dilakukan kemarin malam dan hari ini," ujar Ferry.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus PoldaSumut melakukan OTT di lingkungan Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu malam, 15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat juga sempat diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kominfo.
Namun hingga kini, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pejabat lainnya telah dipulangkan dan masih berstatus saksi dalam penyelidikan lebih lanjut.*
(tm/ad)
Editor
: Raman Krisna
Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka OTT di Kominfo Tebingtinggi, Satu Diantaranya Punya Hubungan Keluarga dengan Wali Kota