Kak Na Apresiasi Peran Arsitek Bangkitkan Aceh Pasca Tsunami dan Dorong Pembangunan Berkelanjutan
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam perkara dugaan pemerasan jabatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri apakah dana tersebut berasal dari kantong pribadi para pejabat atau dari sumber lain yang berpotensi melanggar hukum.
"Semua masih didalami, termasuk kemungkinan apakah uang yang diberikan berasal dari dana pribadi atau sumber lain. Ini akan terus dikembangkan oleh penyidik," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.Baca Juga:
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK menemukan fakta bahwa sebagian kepala OPD bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan yang disebut sebagai "jatah" kepada bupati, agar tidak dicopot dari jabatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan.
Menurut dia, tekanan untuk menyetor uang bisa mendorong pejabat daerah melakukan rekayasa proyek atau menerima gratifikasi guna menutup kebutuhan setoran.
"Fenomena ini membuka peluang munculnya korupsi baru, seperti pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi," ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
KPK menegaskan, sebagai penyelenggara negara, kepala daerah telah memperoleh hak keuangan resmi berupa gaji dan dana operasional.
Karena itu, permintaan dana di luar mekanisme resmi dinilai sebagai pelanggaran hukum.
"Tidak dibenarkan membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah ataupun anggaran dinas," kata Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengintensifkan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam operasi terbaru, penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita uang tunai sekitar Rp 95 juta serta sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran daerah.
Budi menyebut penggeledahan dilakukan secara maraton dalam sepekan terakhir untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK sebelumnya mengungkap, Gatut menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar.
Namun hingga saat penindakan, jumlah yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
Sebanyak 16 kepala OPD diduga dimintai setoran dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Praktik ini diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.*
(d/ad)
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL
MAGELANG GUBERNUR Lemhannas Ace Hasan Syadzily menegaskan peran strategis Ketua DPRD dalam menjembatani kepentingan daerah dengan agenda
POLITIK
JAKARTA KOMISI I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menegakkan aturan kewajiban pendaftaran
NASIONAL
MAGELANG PRESIDEN Prabowo Subianto tiba di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, untuk memberikan arahan kepada Ketua DPRD se
NASIONAL
BATAM POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA INDONESIA mencatat capaian baru di sektor pertanian dengan mengekspor beras premium ke Arab Saudi senilai Rp38 miliar. Di saat y
EKONOMI
JAKARTA PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (K
PEMERINTAHAN
TEHERAN IRAN menegaskan bahwa pembukaan Selat Hormuz untuk pelayaran kapal komersial bersifat sementara dan hanya berlaku dengan syarat
INTERNASIONAL
JAKARTA KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut positif keputusan Iran yang kembali membuka Selat Hormuz untuk pelay
EKONOMI
KARO POLISI menggerebek kebun ganja yang berada di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL