Kepala Seksi Penerangan Hukum KejatiSumut, Rizaldi, mengatakan penerbitan sprint tersebut merupakan kelanjutan dari hasil telaah laporan yang telah dinyatakan selesai.
Tahap awal penanganan kini memasuki proses pengumpulan data dan keterangan.
"Sudah diterbitkan surat perintah tugasnya. Selanjutnya dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," ujar Rizaldi di Medan, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, KejatiSumut akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait laporan tersebut, termasuk pelapor dan pihak lain yang relevan.
Namun, identitas pihak yang akan diperiksa belum dapat diumumkan karena proses masih berjalan di tahap awal.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIPKuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah ISumut.
Para mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan, mengingat program KIPKuliah bersumber dari anggaran negara untuk membantu mahasiswa kurang mampu.
Rizaldi menambahkan, hasil klarifikasi dan pulbaket tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana khusus.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran dugaan korupsi, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya dan diserahkan ke Bidang Pidsus," ujarnya.*
(at/ad)
Editor
: Dharma
Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket