KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama
JAKARTA Pembaruan hukum pidana melalui Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Aktivis media sosial Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
Laporan itu terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.Baca Juga:
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan pelaporan dilakukan karena dugaan penyebaran konten yang dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
Ia menyebut potongan video yang beredar di media sosial tidak disajikan secara utuh sehingga menimbulkan persepsi keliru.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial," kata Nurlette, Selasa, 21 April 2026.
Menurut APAM, video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV dan sejumlah akun Facebook menjadi pemicu polemik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa video utuh, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar unggahan.
Dalam laporan itu, Ade Armando dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 243 KUHP.
Nurlette menegaskan laporan tersebut bukan atas nama Jusuf Kalla, melainkan inisiatif pelapor yang menilai adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap pengkajian," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Ade Armando belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Abu Janda menyebut laporan tersebut bermuatan politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata dia.*
(mi/ad)
JAKARTA Pembaruan hukum pidana melalui Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemid
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Klub sepak bola PSMS Medan merayakan hari ulang tahun ke67 dalam suasana hangat di Aula Tengku H. Rizal Nurdin, Medan, Selasa mal
OLAHRAGA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali menjadi sorotan publik setelah tampil dalam sebuah acara televisi pascaberhentiny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Poco resmi memperluas lini ponsel entrylevel dengan meluncurkan Poco M8s 5G ke pasar global. Perangkat ini menyasar pengguna ya
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehNatalius Pigai.Ramairamai membunuh kebenaran, agar bersamasama hidup dalam kebohongan.Pemerintahan kepemimpinan Presiden Prabowo su
OPINI
JAKARTA Tradisi menitip doa kepada jemaah haji masih banyak dilakukan masyarakat Muslim, terutama karena mereka dianggap sedang berada d
AGAMA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu skema pembiayaan yang paling banyak diburu pelaku usaha mikro, kecil, dan m
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam memperku
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang Pelindungan Pekerj
NASIONAL