BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Ahmad Khozinudin Sebut Feri Amsari dan Ubedilah Dikriminalisasi: Praktik Kriminalisasi Diwariskan dari Era Jokowi ke Prabowo

Dharma - Selasa, 21 April 2026 11:24 WIB
Ahmad Khozinudin Sebut Feri Amsari dan Ubedilah Dikriminalisasi: Praktik Kriminalisasi Diwariskan dari Era Jokowi ke Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada Sabtu (21/3/2026). (foto: Sekretariat Presiden RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Advokat Ahmad Khozinudin menuding pakar hukum tata negara Feri Amsari telah dikriminalisasi setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.

Feri Amsari dilaporkan oleh RMN pada Kamis, 16 April 2026, dan MIS pada Jumat, 17 April 2026, terkait pernyataannya yang menyebut klaim keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.

Baca Juga:

Selain Feri, Khozinudin juga menyinggung laporan terhadap akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, pada 13 April 2026.

Ubedilah dipersoalkan karena menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Khozinudin menyebut rangkaian pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik.

Ia bahkan menilai pola tersebut merupakan kelanjutan dari praktik yang terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.

"Konfirmasi legasi kriminalisasi era Jokowi diwariskan dan dilestarikan di era Prabowo Subianto," kata Khozinudin dalam kanal YouTube miliknya, Minggu, 19 April 2026.

Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Namun ia menilai substansi laporan tersebut seharusnya berada dalam ranah kebebasan berekspresi.

Menurut Khozinudin, pernyataan Feri maupun Ubedilah merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukan tindak pidana.

Ia juga menilai pelaporan terhadap akademisi dapat menciptakan efek ketakutan dalam menyampaikan pendapat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peneliti Australian National University: Jokowi Tidak Berubah, Hanya Belajar Mengelola Politik untuk Mencapai Tujuannya
MPR Tinjau IKN, Muzani: Megah, Mewah, dan Membanggakan
MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Diminta Hindari Penjara Jangka Pendek
PBB Gugat UU Partai Politik ke MK, Ini Poin yang Dipersoalkan
Ahli Hukum Nilai Perkara Pengalihan Aset PTPN ke NDP Belum Layak Masuk Ranah Pidana
Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh, Wali Kota Medan Ajak Kolaborasi Antar-Kota untuk Perkuat Fiskal dan Kesiapsiagaan Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru