Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada Sabtu (21/3/2026). (foto: Sekretariat Presiden RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.
Feri Amsari dilaporkan oleh RMN pada Kamis, 16 April 2026, dan MIS pada Jumat, 17 April 2026, terkait pernyataannya yang menyebut klaim keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.
Selain Feri, Khozinudin juga menyinggung laporan terhadap akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, pada 13 April 2026.
Ubedilah dipersoalkan karena menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.
Khozinudin menyebut rangkaian pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik.
Ia bahkan menilai pola tersebut merupakan kelanjutan dari praktik yang terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.
"Konfirmasi legasi kriminalisasi era Jokowi diwariskan dan dilestarikan di era Prabowo Subianto," kata Khozinudin dalam kanal YouTube miliknya, Minggu, 19 April 2026.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Namun ia menilai substansi laporan tersebut seharusnya berada dalam ranah kebebasan berekspresi.
Menurut Khozinudin, pernyataan Feri maupun Ubedilah merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukan tindak pidana.
Ia juga menilai pelaporan terhadap akademisi dapat menciptakan efek ketakutan dalam menyampaikan pendapat.
Ia turut menyebut sejumlah nama yang menurutnya pernah mengalami kriminalisasi, seperti Bambang Tri Mulyono, Alfian Tanjung, hingga Ahmad Dhani.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan terhadap Feri Amsari.
Laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB, dan laporan kedua pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB.
Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama," ujar Budi.
Ia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa pelapor, saksi, dan barang bukti untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.*