Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) hingga Rp123,2 miliar menyeret sejumlah nama pegawai hingga pejabat di lingkungan perbankan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebut adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai hingga pejabat di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dalam proses pencairan cek yang diduga dipalsukan.Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan hingga saat ini terdapat empat orang tersangka lain yang masih berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara keempat tersangka tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara ke pihak kejaksaan," ujar Rizaldi, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, terdakwa Tepi yang disebut menjabat sebagai Asisten Manager Finance atau Kepala Kasir PT TSI saat ini telah menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar bilyet cek dan mencairkan dana melalui sistem perbankan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya proses pencairan yang melibatkan sejumlah pegawai bank, mulai dari customer service hingga teller, yang memproses dokumen tersebut secara berjenjang.
Namun, dalam proses tersebut disebut terjadi kelalaian verifikasi tanda tangan yang tidak sesuai dengan spesimen asli perusahaan.
Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening melalui sistem RTGS dan diduga dialihkan ke berbagai transaksi lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT TSI mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai, hingga perangkat komunikasi milik terdakwa sebagai barang bukti.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 30 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan perbankan.*
(dh)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN