Kepedulian terhadap korban KDRT kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol Dr. Maruli Siahaan, yang turun langsung menemui korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, yang turun langsung menemui korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kehadiran Maruli Siahaan disebut bukan sekadar bentuk empati, tetapi juga dorongan agar negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
Kasus ini sebelumnya telah mendapat pendampingan sejak 18 Februari 2026 melalui Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan yang membantu korban dalam pelaporan serta pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Medan.
Tidak hanya di tingkat daerah, Maruli juga melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses perlindungan berjalan maksimal. Tim pendamping kemudian turut melibatkan akademisi hukum guna memperkuat advokasi korban.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. LPSK memberikan sejumlah bentuk perlindungan kepada korban, mulai dari pendampingan hukum, pembayaran biaya medis tertunggak sekitar Rp22 juta, hingga bantuan biaya hidup sementara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak-hak korban kekerasan agar mendapatkan pemulihan yang layak.
Dalam kunjungan langsung ke kediaman korban, suasana haru terlihat ketika korban dan keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan sejak awal proses hukum berjalan.
Mereka juga mendoakan agar Maruli Siahaan diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Maruli menyampaikan apresiasi kepada LPSKMedan serta LPSK pusat atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
"Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga negara dan wakil rakyat dalam memperkuat perlindungan korban, terlebih setelah penguatan regulasi melalui UU PDSK yang baru.
"Korban harus dilindungi, dipulihkan, dan diberi keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan," tegasnya.*