Berdasarkan kuitansi yang juga ditandatangani Muhammad Salim ES tertanggal 27 Februari 1991, Muhammad Salim ES pun telah menerima uang ganti rugi tersebut dari Binsar Panggabean sebesar Rp 316.920.000.
Dikuasai PT Musim MAS Grop Namun, setelah Binsar Panggabean meninggal dunia, Herlambang Panggabean selaku ahli waris kaget mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai perusahaan raksasa PT Musim Mas Grop.
Bahkan disebutkan, PT Musim Mas Grop telah memiliki alas hak SHM Nomor: 19/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 196/Titi Papan dan SHM Nomor: 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 193/Titi Papan. Keduanya atas nama PT Musim Semi Mas (anak perusahaan PT Musim Mas Grop).
Atas dasar itulah, Herlambang Panggabean berusaha mendapatkan klarifikasi dari perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia itu. Namun upayanya gagal. Herlambang juga berusaha mendapatkan konfirmasi kepada kepala lingkungan, Kantor Kelurahan Besar dan Kantor Camat Medan Labuhan maupun Kantor BPN/ATR. Namun upayanya tetap kandas.
Karena itulah, Herlambang Panggabean akhirnya melaporkan kasus penyeborotan tanah secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan PT Musim Mas Grop tersebut kepada Ombudsman RI Pusat.
Landasan Surat dan Objek Berbeda Dari komunikasi dan korespondensi dengan berbagai instansi yang selama ini dilakukan Herlambang Panggabean, diperoleh informasi bahwa penguasaan tanah yang dilakukan PT Musim Mas Grop itu, didasarkan pada landasan surat yang berbeda serta objek tanah yang berbeda pula.
Penguasaan tanah yang dilakukan PT Musim Mas Grop didasarkan pada SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974. Tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 milik PT Musim Mas Grop ini sebetulnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Sementara objek tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 yang kini milik Herlambang Panggabean berada di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Tahun 1973 atau sebelum kecamatan di Kota Medan dimekarkan, lokasi ini bernama Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Surat Itjen Kementerian ATR/BPN Perbedaan lokasi objek tanah ini juga dijelaskan dalam Surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Nomor: B/HM.03/299-900.45/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.
Dalam point (2) Surat Itjen Kementerian ATR/BPN yang ditujukan kepada Herlambang Panggabean itu dijelaskan bahwa, berdasarkan data pada Aplikasi Sentuh Tanahku, terhadap SHGB 196/Titi Papan telah terploting.
Pada point (3) dijelaskan bahwa, SHGB Nomor: 193/Titi Papan dan 196/Titi Papan yang dimiliki PT Musim Mas Grop terletak di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Sedang lokasi objek tanah atas nama Sarwo Hardjo sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 milik Herlambang Panggabean berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, yang setelah dimekarkan menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.