Karena itu, dalam Surat Itjen Kementerian ATR/BPN tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa objek tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 milik PT Musim Mas Grop dengan SK Gubernur Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 milik Herlambang Panggabean terletak pada lokasi yang berbeda.
"Dari penjelasan ini, sangat jelas terlihat rekayasa yang dilakukan pihak PT Musim Mas Grop untuk menyerobot tanah keluarga saya. Dan ini bisa terjadi, pasti karena ada rekayasa dokumen yang dilakukan mafia tanah. Saya berharap, ada keadilan untuk keluarga saya. Dan mafia tanah harus diberantas," harap Herlambang Panggabean.*