Ngaku Dendam ke Blueray Cargo, Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Alasan Tetap Terima Uang
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta agar aktivis KontraS, Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.
Permintaan tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa pada Rabu (29/4/2026). Hakim menilai keterangan korban penting untuk melengkapi proses pembuktian di persidangan.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).Baca Juga:
Dalam persidangan, oditur militer menjelaskan bahwa pihak penyidik Puspom TNI telah dua kali mengajukan pemanggilan terhadap Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan medis.
"Pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," kata oditur di persidangan.
Hakim kemudian menegaskan bahwa keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses peradilan, terlebih oditur bertindak mewakili kepentingan korban dalam perkara tersebut.
"Nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ujar hakim.
Hakim juga membuka opsi agar Andrie Yunus memberikan keterangan secara daring apabila tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang, dengan pendampingan dari LPSK.
"Kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, bisa hadir secara video conference, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim meminta oditur untuk mengupayakan kehadiran saksi korban. Jika tidak terpenuhi, majelis hakim menyatakan akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan secara paksa melalui penetapan.
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa itu diduga dipicu oleh insiden saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta Selatan.
Para terdakwa disebut menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.*
(d/dh)
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan dua bentuk dukungan bagi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (
PENDIDIKAN
MEDAN Kabar duka menyelimuti sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang mahasiswi Program Studi Sastra Inggris, Fakulta
PERISTIWA
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan
NASIONAL
JAKARTA Komisi II DPR RI akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (29/9/2026) untuk membahas temuan fasilitas di Lapa
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan kemb
NASIONAL