BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Keluarga Korban Tabrakan di Madina Tolak Restorative Justice, Minta Tersangka Segera Ditahan

Zulkarnain - Rabu, 29 April 2026 21:43 WIB
Keluarga Korban Tabrakan di Madina Tolak Restorative Justice, Minta Tersangka Segera Ditahan
Polisi menggelar olah TKP kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Madina segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejari Madina, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:

Dalam surat itu, pihak keluarga menegaskan tidak akan menghadiri undangan musyawarah penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Mewakili keluarga besar almarhumah, kami tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ karena ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya," ujar Azizul.

Ia menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian, terlebih tersangka hingga kini masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka berdasarkan S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL tertanggal 5 Februari 2026.

Azizul juga meminta Kejari Madina segera menahan Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, yang merupakan ASN Puskesmas Siabu, dengan dasar ancaman pidana Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang mencapai enam tahun penjara.

"Setiap hari kami harus menerima kenyataan kehilangan ibu kami, sementara proses hukum belum memberikan kejelasan yang kami harapkan," tambahnya.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan–Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu.

Insiden tersebut bahkan terekam kamera CCTV Puskesmas Sihepeng.

Sebelumnya, keluarga korban juga telah mengajukan praperadilan terkait permintaan penahanan tersangka, namun ditolak oleh pengadilan.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, menegaskan bahwa upaya RJ dilakukan sesuai regulasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk perkara di bawah ancaman lima tahun penjara.

"RJ bukan bentuk keberpihakan, tetapi mekanisme hukum yang diatur. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya.

Bani menambahkan, pelaksanaan RJ tetap melalui tahapan hukum yang sah, termasuk setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Ia juga menegaskan bahwa penolakan keluarga korban tetap dihormati sebagai hak hukum.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun!
KAI dan Menhub Buka Suara soal Usulan Pemindahan Gerbong Wanita ke Tengah KRL
MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya
MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
SMK3 Digenjot, Menaker Yassierli Fokus Wujudkan Tempat Kerja Lebih Aman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru