Nadiem Bantah Rekayasa Transaksi Rp809 Miliar, Klaim Tak Sepeser pun Diterimanya
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp
NASIONAL
MEDAN – Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Madina segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejari Madina, Rabu (29/4/2026).Baca Juga:
Dalam surat itu, pihak keluarga menegaskan tidak akan menghadiri undangan musyawarah penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Mewakili keluarga besar almarhumah, kami tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ karena ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya," ujar Azizul.
Ia menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian, terlebih tersangka hingga kini masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka berdasarkan S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL tertanggal 5 Februari 2026.
Azizul juga meminta Kejari Madina segera menahan Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, yang merupakan ASN Puskesmas Siabu, dengan dasar ancaman pidana Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang mencapai enam tahun penjara.
"Setiap hari kami harus menerima kenyataan kehilangan ibu kami, sementara proses hukum belum memberikan kejelasan yang kami harapkan," tambahnya.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan–Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu.
Insiden tersebut bahkan terekam kamera CCTV Puskesmas Sihepeng.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah mengajukan praperadilan terkait permintaan penahanan tersangka, namun ditolak oleh pengadilan.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, menegaskan bahwa upaya RJ dilakukan sesuai regulasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk perkara di bawah ancaman lima tahun penjara.
"RJ bukan bentuk keberpihakan, tetapi mekanisme hukum yang diatur. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya.
Bani menambahkan, pelaksanaan RJ tetap melalui tahapan hukum yang sah, termasuk setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Ia juga menegaskan bahwa penolakan keluarga korban tetap dihormati sebagai hak hukum.*
(ad)
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman meski telah mencap
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang tengah dijalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjadi perhatian
NASIONAL
JAKARTA Polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agu
NASIONAL
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan proses persidangan pe
NASIONAL
BANDA ACEH Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar masih terlihat di sejumlah stasiun pengisian
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyebut Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RIDPD RI (STSB) 2026 menjadi momentum p
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (12/8/2026). Rupiah turun 16 poin a
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sejumlah calon Hakim Agung dan Hakim Ad H
NASIONAL