Slawi Bersiap! Alun-alun Hanggawana Jadi Titik Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand
SLAWI Semangat mendukung Timnas Indonesia bakal mewarnai pusat Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin malam, 5 Oktober 2026. Pe
OLAHRAGA
JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan proses persidangan perkara yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo saat persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Perkara itu berkaitan dengan permohonan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.Baca Juga:
Sulistyo kemudian mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai peradilan dengan tujuan memengaruhi hasil perkara.
Ia meminta semua pihak menjaga martabat persidangan dengan menghindari segala bentuk pemberian, janji, suap maupun gratifikasi.
"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tegasnya.
Hakim juga meminta masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam perkara segera melaporkan apabila ada seseorang yang mengatasnamakan hakim dan mengaku dapat memenangkan perkara praperadilan tersebut.
Menurut Sulistyo, pihak yang mengaku memiliki kemampuan memengaruhi putusan perkara dengan mengatasnamakan hakim merupakan bentuk penipuan.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung," kata Sulistyo.
Ia menegaskan proses persidangan harus dijalankan secara bermartabat dengan mengutamakan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB.
Pada sidang berikutnya, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak Termohon, yakni Kejaksaan.
SLAWI Semangat mendukung Timnas Indonesia bakal mewarnai pusat Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin malam, 5 Oktober 2026. Pe
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 5 Oktober 20
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 5 Oktober 2026. Penguatan IHSG turut d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Parade Hari Ulang Tahun ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Prima Mark
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap mendapat kepercayaan baru dalam jajaran pimpinan Polri. Perwira tinggi Polri tersebut ditunjuk se
SOSOK
JAKARTA Vivo resmi memperkenalkan Vivo S60t di China sebagai anggota terbaru keluarga seri S. Ponsel ini membawa sejumlah spesifikasi un
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional bergerak naik pada Senin, 5 Oktober 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026.Harga emas
EKONOMI
Oleh Denny JAADA saat ketika seseorang tidak kehilangan suaranya, tetapi kehilangan tempat dari mana suara itu dipercaya. Perubahan beberap
OPINI
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand dalam final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 5 Oktober 2026. Pertandingan ini menjadi penen
OLAHRAGA