Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Satgas Haji dan Umrah Polri bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan delapan orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Penggagalan dilakukan pada 18 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan delapan orang tersebut terindikasi sebagai bagian dari jaringan pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.Baca Juga:
"Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," kata Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon jemaah tersebut disebut dikoordinasikan oleh satu orang yang diduga berperan sebagai pengatur utama.
Penyidik menemukan bahwa koordinator itu telah melakukan pemberangkatan haji ilegal sedikitnya 127 kali sejak 2024.
Para pelaku, kata Irhamni, merekrut masyarakat dengan iming-iming dapat berangkat haji secara cepat melalui skema visa tenaga kerja.
Padahal, jalur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi keberangkatan ibadah haji.
"Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja," ujarnya.
Polri saat ini masih menelusuri perusahaan atau pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk aliran dana dari para calon jemaah.
Besaran biaya yang dibayarkan masih dalam pendalaman penyidik.
"Ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan akan kami kejar," kata Irhamni.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Haji saat ini memfokuskan langkah pada upaya pencegahan melalui pendekatan preemtif dan preventif.
Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur pidana.
Dedi juga menyebut pola penipuan serupa telah berulang kali terjadi dengan pelaku yang sama.
Sejumlah nama bahkan telah masuk dalam daftar pemantauan kepolisian karena diduga berstatus residivis.
"Dari data yang dimiliki, satu orang bisa melakukan penipuan lebih dari 100 kali," ujarnya.*
(tt/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN