BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar

Abyadi Siregar - Kamis, 30 April 2026 20:17 WIB
Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar
Herlambang Panggabean memberi penjelasan kepada Tim Ombudsman RI disaksikan Tim Kantor Pertanahan Kota Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Banyak kejanggalan ditunjukkan petugas Kantor Pertanahan Kota Medan, saat Ombudsman RI menggelar Pemeriksaan Lapangan atas laporan pengaduan Herlambang Panggabean, terkait penyerobototan tanah yang diduga dilakukan PT Musim Mas Grop, Kamis (30/04/2026).

Kejangalan-kejanggalan itu terungkap ketika Asisten Muda Ombudsman RI Bellinda Wasistiyana Dewanty, selaku Koordinator Pemeriksaan Lapangan, mempertanyakan titik lokasi SHM No 19 tahun 1974 milik PT Musim Mas.

Menjawab pertanyaan Bellinda itu, petugas Kantor Pertanahan Medan langsung menunjuk satu titik lokasi tanah di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca Juga:

Inilah yang membuat janggal. Sebab, titik lokasi SHM No 19 yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan itu, ternyata tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974 milik PT Musim Mas Grop.

Padahal, SK Gubernur Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 itu, merupakan dokumen atau surat induk yang menjadi dasar penerbitan SHM No 19 yang terakhir sudahditurunkan menjadi SHGB No 196.

Hal ini juga dibenarkan tim Kantor Pertanahan Kota Medan kepada Tim Ombudsman RI. "Dasar penerbitan SHM No 19 adalah SK Gubernur Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974," tegas petugas Kantor Pertanahan Medan kepada Tim Ombudsman RI.

Bila mengacu pada SK Gubernur Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974, maka titik lokasi SHM No 19, seharusnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Bukan di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sebagaimana yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan Kota Medan.

Titik lokasi SHM No 19 yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan Medan di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu sendiri, merupakan titik lokasi yang tertuang dalam SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974, milik almarhum Binsar Panggabean, ayah kandung Herlambang Panggabean.

Penjelasan Lurah Soal Batas Kelurahan
Kejanggalan keterangan petugas Kantor Pertanahan Kota Medan ini, semakin telak setelah Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Lurah Titi Papan, Kecamatan Medan Deli menjelaskan batas-batas wilayah kedua kelurahan yang bertetangga tersebut.


Lurah Kelurahan Besar dan Lurah Kelurahan Titi Papan menjelaskan batas wilayah kedua kelurahan


Mereka menjelaskan bahwa kedua kelurahan tersebut dibatasi/dipisah oleh ruas jalan umum.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru