BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar

Abyadi Siregar - Kamis, 30 April 2026 20:17 WIB
Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar
Herlambang Panggabean memberi penjelasan kepada Tim Ombudsman RI disaksikan Tim Kantor Pertanahan Kota Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari penjelasan perwakilan kedua kelurahan itu, maka titik titik lokasi SHM No 19 yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan Medan berada di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Itu artinya, titik lokasi SHM No 19 tersebut tidak sesuai dengan titik lokasi tanah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut No SK: 77/DA/HML/DS/1974 yang dimiliki PT Musim Mas Grop.

Seharusnya, sesuai SK Gubernur Sumut No SK: 77/DA/HML/DS/1974 yang menjadi dasar penerbitan SHM No 19/SHGB No 196, titik lokasi SHM No 19 berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sementara titik lokasi SHM No 19 yang dihunjuk petugas Kantor Pertanahan Medan itu, yakni di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, justru merupakan titik lokasi tanah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974, milik almarhum Binsar Panggabean, ayah kandung Herlambang Panggabean.

Ingatkan Petugas Kantor Pertanahan
Pada kesempatan itu, Asisten Ombudsman RI Bellinda Wasistiyana Dewanty sempat mengingatkan tim Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan, karena tidak membawa dokumen terkait perkara kasus tanah ini.

Hal ini bermula ketika Bellinda meminta agar tim Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan yang hadir dalam Pemeriksaan Lapangan itu, menyerahkan surat/dokumen terkait kasus ini.

Namun tim Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan justru mengatakan tidak membawanya. "Kan sudah kami surati tanggal 10 April lalu, agar Bapak membawa dokumen terkait," tegas Bellinda.

Berita Acara Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan yang dipimpin Asisten Muda Ombudsman RI Bellinda Wasistiyana Dewanty itu, menghasilkan tiga pokok kesimpulan.

Pertama, berdasarkan data pada Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan, bahwa SHM No 19/SHGB No 196 atas nama PT Musim Semi Mas/PT Musim Mas) berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dengan luas 3.346 M2. Adapun SHM No 19 mengacu pada SK Gubernur Sumut No SK: 77/DA/HML/DS/1974 tanggal 28 Februari 1974.

Kedua, berdasarkan keterangan Pelapor (Herlambang Panggabean-red), titik lokasi SHGB No 196 sesuai dengan SHM No 19. Namun, alas hak tanah pelapor berdasarkan SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974. Selanjutnya menurut keterangan Pelapor, diketahui tahun SK adalah tahun 1974 (dokumen asli tersebut akan disampaikan kepada Ombudsman RI).

Ketiga, Kantor Pertanahan Kota Medan akan menyampaikan dokumen terkait kepada Ombudsman RI, setelah disampaikannya surat permintaan dokumen yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dibeli dari Sarwo Hardjo
Seperti diberitakan sebelumnya, Herlambang Panggabean, selaku ahli waris almarhum Binsar Panggabean, menyebut PT Musim Mas Grop telah menyerobot tanahnya yang berlokasi di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia menjelaskan, tanah seluas 52.820 M2 tersebut awalnya milik Sarwo Hardjo yang diperolehnya berdasarkan SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru