BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar

Abyadi Siregar - Kamis, 30 April 2026 20:17 WIB
Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar
Herlambang Panggabean memberi penjelasan kepada Tim Ombudsman RI disaksikan Tim Kantor Pertanahan Kota Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketika itu, sekitar tahun 1973, letak objek tanah ini bernama Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Namun, setelah kecamatan di Kota Medan dimekarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1991, lokasi objek tanah menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Tanah Swapraja
Dari berbagai sumber, tanah-tanah yang pengelolaan dan kepemilikannya diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, merupakan tanah swapraja. Tanah ini merupakan bagian dari sejarah pengelolaan tanah adat sebelum berlakunya UU Pokok Agraria No: 5 Tahun 1960.

Tanah swapraja merupakan tanah warisan peninggalan kerajaan atau kesultanan nusantara yang memiliki hak pemerintahan sendiri (zelfbestuur) pada masa kolonial, yang kemudian diakui sebagai milik kerajaan/kesultanan tersebut saat bergabung dengan NKRI.

Ganti Rugi
Pada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya bernama Muhammad Salim ES sesuai Surat Kuasa tertanggal 26 November 1989.

Dalam "Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi" tertanggal 27 Februari 1991, yang ditandatangani Muhammad Salim ES (kuasa Sarwo Hardjo) selaku penjual dan Binsar Panggabean sebagai pembeli, disepakati harga sebesar Rp 6.000 per meter.

Berdasarkan kuitansi yang juga ditandatangani Muhammad Salim ES tertanggal 27 Februari 1991, Muhammad Salim ES pun telah menerima uang ganti rugi tersebut dari Binsar Panggabean sebesar Rp 316.920.000.

Dikuasai PT Musim MAS Grop
Namun, setelah Binsar Panggabean meninggal dunia, Herlambang Panggabean selaku ahli waris kaget mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai perusahaan raksasa PT Musim Mas Grop.

Bahkan disebutkan, PT Musim Mas Grop telah memiliki alas hak SHM Nomor: 19/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 196/Titi Papan dan SHM Nomor: 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 193/Titi Papan. Keduanya atas nama PT Musim Semi Mas (anak perusahaan PT Musim Mas Grop).

Atas dasar itulah, Herlambang Panggabean berusaha mendapatkan klarifikasi dari perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia itu. Namun upayanya gagal. Herlambang juga berusaha mendapatkan konfirmasi kepada kepala lingkungan, Kantor Kelurahan Besar dan Kantor Camat Medan Labuhan maupun Kantor BPN/ATR. Namun upayanya tetap kandas.

Karena itulah, Herlambang Panggabean akhirnya melaporkan kasus penyeborotan tanah secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan PT Musim Mas Grop tersebut kepada Ombudsman RI Pusat.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru