BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Medan, Rekannya Divonis 15 Tahun

Zulkarnain - Kamis, 30 April 2026 21:27 WIB
JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Medan, Rekannya Divonis 15 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang membacakan nota tuntutan terdakwa, Kamis (30/4). Terdakwa hadir secara virtual. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat diinterogasi, Adit mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar di rumah kontrakan di kawasan Simalingkar.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 10 kilogram sabu serta 23 ribu butir pil ekstasi.

Adit mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Lebanon alias Amat yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.

Adapun keuntungan yang diperoleh Adit dari aktivitas tersebut disebut mencapai Rp2 juta per bungkus sabu dan Rp10 juta untuk penjualan ekstasi maupun happy five.

Sementara Iman mengaku hanya menerima imbalan berupa kebutuhan sehari-hari dan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rekam Jejak Kompol DK Kembali Disorot Usai Video Viral, Pernah Didemosi 3 Tahun
Tabrakan Kereta di Bekasi: 24 Saksi Diperiksa, Kasus Naik ke Penyidikan
Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispamkota Jelang May Day 2026, Kapolda Tegaskan: Kami Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan
Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Ini Sektor yang Paling Dibutuhkan
Karo SDM Polda Aceh Ricky Purnama Kertapati Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru