Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menilai proses hukum perkara tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga:Roy menyampaikan hal itu usai melakukan serangkaian kunjungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI.
Ia mengklaim langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh kelompoknya.
"Banyak yang senewen setelah melihat langkah kami mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian diterima di Kejagung, lalu bersurat ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk putus asa, melainkan upaya yang menurutnya sah dalam koridor hukum.
"Itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk melakukan segala upaya, termasuk meminta agar perkara ini dihentikan," ujarnya.
Roy juga menyebut kasus tersebut telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai seharusnya perkara itu tidak lagi dapat dilanjutkan.
"Sudah lewat dari 14 hari, bahkan lebih dari 84 hari dari aturan yang ada. Seharusnya sudah dihentikan demi hukum. waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," kata dia.
Ia juga menyebut salah satu dasar penghentian perkara dapat merujuk pada mekanisme restorative justice (RJ), serta alasan kedaluwarsa penanganan perkara.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama sejumlah pihak tergabung dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada April 2026.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan berbagai persoalan kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Beberapa di antaranya telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, termasuk setelah adanya permintaan maaf kepada pihak terkait.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana maupun Joko Widodo terkait pernyataan terbaru Roy Suryo tersebut.*
Baca Juga:
(tb/ad)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK