BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

LHKPN Tom Lembong: Tak Punya Rumah dan Kendaraan, Kekayaan Utama Berasal dari Surat Berharga?

BITVonline.com - Kamis, 31 Oktober 2024 10:11 WIB
LHKPN Tom Lembong: Tak Punya Rumah dan Kendaraan, Kekayaan Utama Berasal dari Surat Berharga?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Lembong terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan non-BUMN, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa izin impor gula kristal putih hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, impor gula kristal putih harus melalui BUMN. Namun, dugaan yang ada menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan kepada pihak lain,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Thomas Lembong dikenal sebagai figur penting dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebelum terlibat dalam kasus ini, ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016 dan kemudian diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019. Lembong telah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sebagai menteri.

Berdasarkan laporan LHKPN yang diajukan pada 30 September 2015, Lembong mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 101.132.744.466. Selama masa jabatannya, harta kekayaannya mengalami fluktuasi, mencatatkan penurunan menjadi Rp 79.525.601.247 pada 2016, tetapi meningkat lagi menjadi Rp 103.186.694.712 pada 2017.

Dalam laporan terakhirnya per 30 April 2020, total kekayaan Lembong tercatat sebesar Rp 101.486.990.994. Menariknya, dalam LHKPN-nya, Lembong menyatakan tidak memiliki tanah dan bangunan, serta tidak mencantumkan kendaraan pribadi. Harta kekayaannya sebagian besar berasal dari surat berharga dan kas serta setara kas yang bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat posisi penting yang pernah dijabat oleh Thomas Lembong. Beberapa kalangan, termasuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menyatakan keprihatinan atas status tersangka Lembong dalam kasus ini.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. Keberlanjutan kasus ini akan ditunggu oleh masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin dan impor barang di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru