BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

PT Banda Aceh Putus 253 Perkara Banding pada Kuartal I 2026, Kasus Pidana Mendominasi

T.Jamaluddin - Selasa, 05 Mei 2026 13:05 WIB
PT Banda Aceh Putus 253 Perkara Banding pada Kuartal I 2026, Kasus Pidana Mendominasi
Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat telah memutus sebanyak 253 perkara tingkat banding hingga akhir kuartal pertama 2026.

Mayoritas perkara yang diputus merupakan kasus pidana umum.

Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, mengatakan dari total perkara yang diputus, sebanyak 207 di antaranya merupakan perkara pidana umum.

Baca Juga:

Selain itu, terdapat 15 perkara tindak pidana korupsi, satu perkara pidana anak, serta 30 perkara perdata yang telah diputus majelis hakim tinggi sepanjang Januari hingga Maret 2026.

"Jumlah tersebut baru untuk kuartal pertama. Masih ada tiga kuartal lagi hingga akhir Desember," kata Taqwaddin dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, rata-rata jumlah perkara banding yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh setiap tahunnya mencapai lebih dari 700 perkara.

Berdasarkan data statistik, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus 762 perkara pada 2025, sebanyak 770 perkara pada 2024, lalu 774 perkara pada 2023, dan 666 perkara pada 2022.

Selain memaparkan jumlah perkara, Taqwaddin juga mengungkap data putusan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa kasus narkotika dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, sebanyak 22 terdakwa dijatuhi hukuman mati. Jumlah itu meningkat menjadi 26 terdakwa pada 2023.

Sementara pada 2024, sebanyak 23 terdakwa kembali divonis hukuman mati. Adapun sepanjang 2025, terdapat empat terdakwa yang dijatuhi hukuman serupa.

Secara total, sejak 2022 hingga 2025, sebanyak 54 terdakwa kasus narkotika telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Taqwaddin menegaskan pelaksanaan eksekusi hukuman pidana, termasuk pidana mati, merupakan kewenangan kejaksaan.

"Tugas hakim hanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Pelaksanaan putusan berada di ranah jaksa sesuai asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Dalam wawancara dengan TVRI Aceh pada 30 April 2026, Taqwaddin menjelaskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Sebelum lembaga tersebut berdiri, seluruh perkara banding dari Aceh ditangani oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai resmi beroperasi pada 1969 dan saat ini membawahi 22 pengadilan negeri di seluruh Aceh.

Satu-satunya daerah yang belum memiliki pengadilan negeri definitif adalah Subulussalam karena proses pembangunan gedung pengadilan masih berlangsung.

Dalam menjalankan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memiliki lima fungsi utama, yakni menangani perkara banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, mengelola administrasi umum dan kepegawaian, melakukan pengawasan jalannya peradilan, serta pembinaan teknis yustisial dan administrasi peradilan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Modus SPPD Fiktif hingga Mark Up
KPK Catat Harta Bobby Nasution Rp57,8 Miliar, Kekayaan Wagub Surya Naik Jadi Rp5,5 Miliar
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 5 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Bunda PAUD Aceh Kunjungi Yogyakarta, Bahas Penguatan Pola Asuh dan Kualitas Layanan PAUD
Sekda Aceh Temui Mahasiswa Demo Pergub JKA, Tegaskan Hak Warga Miskin Tetap Terjamin
Sekda Aceh Libatkan Mahasiswa dalam Kajian Ulang Pergub JKA, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru