BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit

Zulkarnain - Rabu, 06 Mei 2026 19:31 WIB
Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit
Terdakwa Djoko Sutrisno mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (6/5). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali memanas setelah pihak terdakwa mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Djoko, Willyam Raja D Halawa, menegaskan bahwa dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp141 miliar tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi hukum serta keuangan perusahaan saat ini.

Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Surabaya dan bahkan telah diputus pailit pada 29 Februari 2024. Dengan demikian, menurutnya, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan sudah berada di bawah kewenangan kurator.

Baca Juga:

"Kerugian yang dimaksud tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi narasi memperkaya diri itu tidak tepat," ujar Willyam di persidangan, Rabu (6/5/2026).

Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU, termasuk apakah seluruh kerugian perusahaan otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.

Willyam menambahkan, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan disahkan dalam RUPS periode 2020–2024, transaksi yang dipersoalkan masih tercatat sebagai piutang perusahaan dan sedang dalam proses penagihan melalui kurator.

"Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut kerugian negara," katanya.

Sementara itu, terdakwa Djoko Sutrisno juga menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut nilai transaksi masih berstatus piutang, bukan kerugian final.

"Masih dalam proses penagihan, jadi tidak tepat jika langsung disebut kerugian negara," ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumut mendakwa empat orang terdakwa, yakni eks pejabat PT Inalum dan Dirut PT PASU, atas dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada 2019 dengan skema pembayaran yang diubah dari SKBDN menjadi dokumen D/A 180 hari, yang diduga menyebabkan gagal bayar.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar USD 9,04 juta atau setara Rp141 miliar.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dante Sinaga Bantah Dakwaan Jaksa di Kasus Inalum, Soroti Masa Jabatan dan Bukti MoU
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang
INALUM Tegaskan Komitmen Tambang Berkelanjutan di IndonesiaMiner 2026, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Global
JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Medan, Rekannya Divonis 15 Tahun
Suami di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara VCS dengan Pria Lain, Dituntut 15 Tahun Penjara
INALUM Serahkan Bantuan TJSL untuk DorongPembangunan Berkelanjutan di Samosir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru