BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Noel Akui Tak Paham Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK, Ungkap Penyesalan di Sidang Kasus K3 Kemnaker

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 18:10 WIB
Noel Akui Tak Paham Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK, Ungkap Penyesalan di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Sidang Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). (Foto: Mulia Budi/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku tidak memahami kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa penuntut umum menanyakan pemahaman Noel terkait kewajiban pejabat negara melaporkan setiap penerimaan hadiah atau fasilitas kepada KPK.

"Enggak ngerti, Pak. Makanya saya menyesal banget," ujar Noel di ruang sidang.

Baca Juga:

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa setiap penerimaan hadiah oleh pejabat negara wajib dilaporkan untuk ditentukan apakah termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau yang dilarang oleh aturan hukum. Namun Noel kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui aturan tersebut saat menerima pemberian motor dari salah satu pegawai Kemenaker.

"Tidak paham sama sekali. Sangat tidak tahu," katanya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menanyakan apakah Noel pernah melaporkan penerimaan motor tersebut ke KPK. Ia dengan tegas menjawab tidak pernah melapor.

"Enggak ada," ujar Noel.

Sebelumnya, dalam perkara ini Noel mengakui menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai "Sultan Kemenaker". Pemberian itu disebut berkaitan dengan permintaan bantuan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pihak pemberi.

Namun Noel membantah adanya permintaan langsung terkait motor tersebut. Ia menyebut pemberian itu berawal dari obrolan santai mengenai hobi otomotif.

"Dia bilang, 'Pak Wamen hobi motor ya?' Saya jawab tidak hobi. Lalu beberapa minggu kemudian dia tawarkan motor itu," kata Noel.

Noel juga menegaskan motor yang diberikan merupakan kendaraan bekas pakai. Ia mengaku tidak mengetahui detail jenis motor tersebut karena tidak memahami dunia otomotif.

"Tidak pernah saya minta. Itu dari Bobby," ujarnya di persidangan.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus K3, Eks Dirjen Kemnaker Ungkap Surat Kaleng soal Dugaan Pungli Sertifikasi
Purbaya Pilih Tunggu Fakta Sidang sebelum Ambil Sikap ke Dirjen Bea Cukai
KPK Periksa Direktur Kemenaker Heru Widianto di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK
Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024
Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru