BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

PNS Dinas PUPR Sumut Ketangkap Mendukung Paslon Walikota di Pilkada 2024

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 09:07 WIB
PNS Dinas PUPR Sumut Ketangkap Mendukung Paslon Walikota di Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Yudi Irawan, terjaring dalam penyelidikan terkait dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota di Kota Binjai dalam Pilkada Serentak 2024. Kejadian ini menimbulkan perhatian khusus mengingat netralitas PNS yang diharapkan dalam proses pemilihan umum.

Yudi Irawan, yang merupakan staf di Dinas PUPR dan bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Binjai, telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyelidikan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang mengharuskan PNS untuk menjaga netralitas dalam politik.

Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Aldun, mengonfirmasi bahwa Yudi Irawan memang telah diperiksa oleh Bawaslu dan saat ini sedang dalam proses di Inspektorat. “Iya, staf dia. Sudah diperiksa Bawaslu juga. Sekarang lagi dalam proses di inspektorat. Soal sanksi, tanyakan saja langsung ke inspektorat,” ujar Aldun ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Yudi Irawan diketahui menjabat sebagai ketua relawan untuk rumah aspirasi salah satu paslon Walikota, yang kabarnya juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara. Selain itu, ia juga merupakan anggota pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai. Statusnya sebagai PNS yang aktif terlibat dalam politik praktis memicu keraguan akan netralitas aparatur sipil negara, meskipun Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus, telah menyatakan sikap netral dalam konteks Pilkada ini.

Sikap netral dari PNS sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Pj. Gubernur Agus, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol. Rony S, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI M. Hasan, dan Kajati Sumut Idianto, sebelumnya telah mengingatkan semua PNS untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa pemilihan.

Pelanggaran netralitas ini, jika terbukti, dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana bagi Yudi Irawan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap PNS di Sumatera Utara.

Kejadian ini merupakan pengingat bagi semua PNS untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024 yang diharapkan berjalan transparan dan adil. Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru