BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!

- Senin, 11 Mei 2026 17:56 WIB
Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyinggung arahan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait program digitalisasi pendidikan saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem menjelaskan alasan dirinya melibatkan sejumlah tenaga ahli teknologi ke dalam lingkungan kementerian.

Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari mandat yang ia terima dalam rapat kabinet mengenai transformasi digital sektor pendidikan.

Baca Juga:

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," kata Nadiem di persidangan.

Ia memaparkan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat terbatas pemerintah saat itu.

Kementeriannya, kata dia, diminta membangun berbagai platform aplikasi untuk mendukung sistem pendidikan nasional.

Nadiem menilai kebutuhan akan tenaga ahli teknologi tidak terhindarkan mengingat skala sistem pendidikan Indonesia yang besar.

"Sistem pendidikan Indonesia itu sistem keempat terbesar di dunia. Untuk membangun aplikasi-aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah punya pengalaman membuat aplikasi dengan skala besar," ujarnya.

Pernyataan Nadiem sempat dipotong oleh jaksa penuntut umum yang mengingatkan agar tidak sembarangan membawa nama Presiden dalam persidangan.

"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan," kata jaksa.

Majelis hakim kemudian meminta agar terdakwa diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh. Hakim menegaskan bahwa jawaban terdakwa harus didengar tanpa interupsi.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa penjelasannya masih relevan dengan pertanyaan jaksa terkait alasan perekrutan tenaga teknologi di kementeriannya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KSPSI Tolak Permenaker Baru soal Outsourcing, Buruh Nilai Aturan Rugikan Pekerja
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Deli Serdang, 2.264 Pelamar Bersaing Rebut 600 Lowongan
Satu Nyawa Melayang akibat Hantavirus di Kalbar, Ini Gejalanya
Bobby Nasution Rombak OPD Pemprov Sumut 2026, Ini Daftar Sejumlah Dinas Dipecah dan Digabung
Utang RI Nyaris Rp 10.000 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
Pemkot Tanjungbalai Rampungkan Pemeriksaan BPK atas LKPD 2025, Targetkan Raih WTP Ketiga Berturut-turut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru