BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!

Dharma - Senin, 11 Mei 2026 20:24 WIB
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (foto: KPK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti besarnya biaya negara dalam mengurus tahanan kasus tindak pidana korupsi.

Ia menyebut seluruh kebutuhan dasar para narapidana korupsi, mulai dari makanan hingga pakaian, masih ditanggung oleh negara.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat peluncuran buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga:

Menurut Setyo, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korupsi tidak hanya menuntut biaya besar dalam proses penindakan, tetapi juga dalam tahap setelah pelaku dijatuhi hukuman.

"Penindakan pasti akan lebih mahal dari awal sampai akhir. Sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain," kata Setyo.

Ia menilai fakta itu menjadi alasan kuat bagi KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Menurut dia, pencegahan akan jauh lebih efisien dibandingkan penindakan yang berujung pada proses hukum panjang dan biaya tinggi.

Setyo menegaskan, meskipun penindakan tetap menjadi bagian dari tugas KPK, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam strategi pemberantasan korupsi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini.

Buku panduan yang diluncurkan diharapkan menjadi pedoman pembelajaran bagi siswa di sekolah untuk memahami nilai integritas dan menolak praktik korupsi.

"Ini adalah panduan yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, cucu kita, sebagai bekal untuk membangun generasi yang berintegritas," ujarnya.

Setyo menekankan bahwa pendidikan antikorupsi tidak boleh menunggu seseorang berhadapan dengan proses hukum.

Menurut dia, nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak di ruang kelas, bukan di ruang pemeriksaan.

"Tanamkan bahwa masa depan tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang penyidikan, apalagi ruang persidangan, tetapi dari ruang kelas," katanya.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekda Aceh Difitnah Gelapkan Dana Bantuan Bencana Rp132 Miliar, Pelaku Resmi Jadi Tersangka! Polisi Telusuri Dugaan Pihak Lain
Harta Prabowo Bertambah Rp4 Miliar, Total Kekayaan Tembus Rp2,06 Triliun
Menkeu Purbaya Tegas! DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Lagi: Agak Meresahkan
Grace Natalie Tegaskan Kasus Video JK Tidak Terkait PSI
Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!
KSPSI Tolak Permenaker Baru soal Outsourcing, Buruh Nilai Aturan Rugikan Pekerja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru