JAKARTA – Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena dinilai kerap mengeluarkan pengumuman yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan pelaku usaha.
Ke depan, ia menegaskan hanya dirinya yang akan menyampaikan kebijakan perpajakan.
"Saya akan tegur DJP. Kan berkali-kali DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Purbaya mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian informasi dan mencegah simpang siur kebijakan perpajakan di publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak serta stabilitas iklim usaha.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, ke depan hanya Menteri Keuangan yang diperbolehkan mengumumkan kebijakan perpajakan, sementara DJP berperan sebagai pelaksana kebijakan.
"Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan dirjen pajak lagi," kata Purbaya.
Ia juga menyinggung sejumlah isu yang sempat menimbulkan polemik, seperti wacana pajak jalan tol dan kebijakan pajak lainnya yang sempat ramai dibahas publik.
Purbaya menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak baru selama pertumbuhan ekonomi belum stabil di level 6 persen.
"Kalau dua sampai tiga kuartal berturut-turut di atas enam persen, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebut kebijakan pajak di sektor perdagangan daring atau e-commerce akan tetap dipertimbangkan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pedagang konvensional.