Mantan Staf Khusus Menag periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Liputan6/Helmi Fithriansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 622 miliar.*