BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

KPK Bidik Anggota Pansus Haji DPR, Pengakuan Gus Alex soal Duit Suap USD 1 Juta Jadi Sorotan

Nurul - Selasa, 12 Mei 2026 07:45 WIB
KPK Bidik Anggota Pansus Haji DPR, Pengakuan Gus Alex soal Duit Suap USD 1 Juta Jadi Sorotan
Mantan Staf Khusus Menag periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Liputan6/Helmi Fithriansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Langkah itu menyusul pengakuan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, soal dugaan aliran uang suap untuk mengamankan pembahasan di Pansus Haji DPR.

Pengakuan tersebut muncul usai Gus Alex menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam.

Saat ditanya wartawan terkait sosok ZA yang diduga menjadi perantara aliran dana suap, Gus Alex mengaku mengenal orang tersebut.

Baca Juga:

"Kenal," ujar Gus Alex singkat sambil mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan dana sebesar 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk mengondisikan hasil kerja Pansus Haji DPR RI agar tidak memberatkan pihak tertentu dalam polemik kuota haji 2023-2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan sosok berinisial ZA dan belum sempat disalurkan.

"Kami menemukan fakta adanya saksi atas nama ZA yang menjadi perantara penyerahan uang kepada anggota Pansus. Namun sejauh ini uang itu belum digunakan," kata Taufik.

Menurut KPK, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan dinamika politik saat pembentukan Pansus Haji DPR RI bergulir pada pertengahan 2024 lalu.

KPK juga menegaskan akan mendalami seluruh informasi dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan memanggil anggota DPR RI.

"Semua informasi akan kami dalami, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan peristiwa tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen, namun diduga dialihkan hingga mencapai 50 persen.

Skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee percepatan keberangkatan haji dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 622 miliar.*

(tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skandal Fee Proyek dan CSR Madiun Kian Panas, KPK Periksa Petinggi Pemkot
Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas
ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Harta Prabowo Bertambah Rp4 Miliar, Total Kekayaan Tembus Rp2,06 Triliun
Ketua KPK Ungkap Biaya Mahal Penanganan Koruptor: Dari Makan Hingga Pakaian Ditanggung Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru