Pemkab Tanjung Jabung Timur Gelar Baksos Hari Buruh, Salurkan Sembako untuk Pekerja
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari
NASIONAL
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook sejak Februari 2020. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan perangkat berbasis ChromeOS tersebut.
Hal itu disampaikan hakim anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hakim menyebut terdapat tiga kelemahan Chromebook yang diketahui Ibam sejak awal, yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbudristek, serta masih diperlukannya perangkat berbasis Windows.Baca Juga:
"Fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim menilai Ibam dalam rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan lebih menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa menjelaskan kelemahan perangkat tersebut secara seimbang.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ibam yang disebut mengetahui harga pasar Chromebook, tetapi justru menyembunyikan slide terkait harga tersebut atas arahan mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.
Menurut hakim, Ibam bukan sekadar pihak yang mengikuti kebijakan, melainkan memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman badan, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama.*
(k/dh)
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Rabu (13/5/2026). Mata uang Garuda
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperluas dukungan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gra
EKONOMI
JAKARTA Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan mendorong Indonesia dan Malaysia untuk memperbarui kerja sama ekonomi segitiga SIJORI. S
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar nasional terpantau masih tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategi
EKONOMI
MEDAN Dua pemulung pencari sisa bakaran besi dan timah ditemukan meninggal dunia usai tertimbun runtuhan tanah bercampur material bekas
PERISTIWA
JAKARTA IHSG dibuka melemah pada perdagangan Rabu (13/5/2026) pagi. Tekanan jual di sejumlah saham unggulan membuat indeks langsung terk
EKONOMI
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut telah pulih hingga 99 persen setelah sempat menjalani masa pemulihan kesehatan.
NASIONAL
LOMBOK UTARA Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korup
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyampaikan apresiasi kepada tim pencarian dan pertolongan (SAR) Indonesia ya
NASIONAL