BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Hakim Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Direncanakan, 4 Prajurit TNI Harap Tetap Bisa Berdinas

Nurul - Rabu, 13 Mei 2026 22:05 WIB
Hakim Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Direncanakan, 4 Prajurit TNI Harap Tetap Bisa Berdinas
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, 13 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Berarti sudah direncanakan lebih dahulu," kata Irwan dalam persidangan.

Ia juga menilai tindakan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah disusun sejak awal pertemuan para terdakwa.

Kasus ini melibatkan empat prajurit aktif TNI dan masih terus disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS tersebut.*


(snbs/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Tanjungbalai Percepat Pembangunan Gerai KDMP/KKMP, Ini Targetnya
‘Paket Kaleng’ Misterius Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Kodim, 5 Prajurit TNI Diduga Terlibat!
742 Prajurit TNI Siap Dikirim ke Lebanon! Dudung: Mereka Sudah Siap Total
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras, TAUD Khawatir Ada Intimidasi
Komnas HAM Kecam Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Ternate, Tegaskan TNI Tidak Punya Kewenangan
Danrem 011/Lilawangsa Resmikan Pos Koramil Darul Falah, Perkuat Jaring Keamanan di Aceh Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru