Sebelum Prabowo Siap ke Pyongyang, Upaya RI Buka Dialog Korea Utara Ternyata Sudah Ditolak
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA — Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memohon agar tetap dapat berdinas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Permohonan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, 13 Mei 2026.
"Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Harapan kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami menafkahi keluarga," kata Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Dalam persidangan, para terdakwa menyampaikan penyesalan atas perbuatan mereka.
Edi mengakui telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki kepada korban. Ia juga menyebut ikut merasakan efek panas dari cairan tersebut.
Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, turut menyampaikan permintaan maaf serta berharap masih dapat melanjutkan dinas di TNI demi keluarga mereka.
"Harapannya kami masih berdinas karena ada anak-anak yang harus dibanggakan," ujar keduanya dalam persidangan.
Sementara itu, Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pimpinan TNI, serta masyarakat.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kami bersikap kesatria dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
Di sisi lain, hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri menilai aksi penyiraman cairan berbahaya tersebut telah direncanakan sejak awal pertemuan para terdakwa di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Hakim mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan adanya usulan awal untuk melakukan penyiraman terhadap korban, yang kemudian disepakati bersama oleh para terdakwa.
"Berarti sudah direncanakan lebih dahulu," kata Irwan dalam persidangan.
Ia juga menilai tindakan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah disusun sejak awal pertemuan para terdakwa.
Kasus ini melibatkan empat prajurit aktif TNI dan masih terus disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS tersebut.*
(snbs/ad)
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam per
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh di atas ratarata
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam bergerak turun namun
EKONOMI