BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan di Salemba

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 14:24 WIB
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan di Salemba
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: KOMPAS/BAHARUDIN AL FARISI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Tersangka baru tersebut adalah pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE yang langsung ditahan oleh penyidik.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:

Penyidik mendasarkan penetapan tersangka tersebut pada sejumlah barang bukti, termasuk 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta pemeriksaan terhadap 80 saksi.

MJE sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Dalam perkara ini, MJE bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk melancarkan ekspor batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal PT AKT, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

"Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," ujar Anang.

Akibat perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru, dengan ancaman pidana berlapis.

Saat ini, MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tambang yang menyeret nama Samin Tan bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang terdiri dari unsur pengusaha dan pejabat teknis, terkait dugaan praktik penambangan serta ekspor batu bara ilegal sejak 2017 hingga 2025.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Prabowo Akan Saksikan Penyerahan Denda Administratif Kawasan Hutan Rp10 Triliun di Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra
Ditjen PAS Sebut Sudah Ada 70 Dapur MBG di Lapas dan Rutan, Warga Binaan Ikut Dilibatkan
PH Pertanyakan Pemeriksaan Eks Kadinsos Samosir di Rutan Medan, Singgung Arah Pengembangan ke Bank Mandiri
Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan: Sudah Kadaluwarsa!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru