Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebut, Aipda JEB juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah proses pemeriksaan kode etik dinyatakan selesai.
"Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami menjaga marwah institusi," kata Haikel.
Polres Tapteng menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika, termasuk di internal kepolisian, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri.*
(vv/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.