Dalam persidangan kali ini, MK mendengarkan sejumlah perkara yang menyoroti pasal-pasal kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hingga ketentuan pidana perzinaan.
Berdasarkan catatan persidangan, terdapat enam perkara pengujian yang diperiksa dan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim konstitusi.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai serupa dengan aturan lama yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Perkara lain, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang diajukan mahasiswa Afifah Nabila Fitri, juga menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026 menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menyoroti potensi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah secara sah namun tetap dapat terjerat pidana jika melakukan hubungan di luar perkawinan.
Selain itu, pemohon menilai aturan pengaduan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antarindividu, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas bagi kelompok tertentu.
Sidang juga membahas perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf b dan c KUHP terkait penggunaan lambang negara.
Pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu luas dan berpotensi multitafsir, sehingga dapat mengkriminalisasi penggunaan simbol negara dalam konteks akademik maupun kebudayaan.
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, sementara DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI.*
(vo/ad)
Editor
: Dharma
Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat di MK, dari Penghinaan Presiden hingga Perzinaan