Prakiraan Cuaca Bali Kamis 20 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Bangli Hujan Ringan
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
JAKARTA — Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,4 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Jaksa juga menuntut agar Noel dijatuhi denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti yang dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca Juga:
Usai sidang, Noel melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum yang menurutnya tidak konsisten.
Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain dalam perkara serupa yang disebut memiliki nilai kerugian lebih besar namun dijatuhi tuntutan lebih ringan.
"Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Noel juga menyoroti perkara lain yang menurutnya tidak sebanding dengan tuntutan yang ia terima.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap para terdakwa di kasus tersebut.
"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Noel menyatakan bahwa kebijakan yang ia jalankan saat menjabat sebagai Wamenaker tidak merugikan negara dan diklaim mengikuti arahan pemerintah.
"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," kata dia.
Kasus ini berawal dari praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi pihak yang tidak membayar.
Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti dalam jumlah miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 25 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum.*
(tm/ad)
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan atau Cepy, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung se
NASIONAL
MEDAN Peluncuran operasional uji coba Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang berbasis bus listrik mendapat sambutan positif dari dunia usaha.
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero),
HUKUM DAN KRIMINAL
RIAU Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK