BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!

Dharma - Selasa, 19 Mei 2026 09:13 WIB
Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,4 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Jaksa juga menuntut agar Noel dijatuhi denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti yang dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Usai sidang, Noel melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum yang menurutnya tidak konsisten.

Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain dalam perkara serupa yang disebut memiliki nilai kerugian lebih besar namun dijatuhi tuntutan lebih ringan.

"Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Noel juga menyoroti perkara lain yang menurutnya tidak sebanding dengan tuntutan yang ia terima.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap para terdakwa di kasus tersebut.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Noel menyatakan bahwa kebijakan yang ia jalankan saat menjabat sebagai Wamenaker tidak merugikan negara dan diklaim mengikuti arahan pemerintah.

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," kata dia.

Kasus ini berawal dari praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi pihak yang tidak membayar.

Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti dalam jumlah miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 25 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum.*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diperiksa KPK, Muhadjir Effendy Tegaskan Hanya Jadi Menag Ad Interim di Kasus Kuota Haji
Eks “Sultan” Kemnaker Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3, Uang Pengganti Rp 60 Miliar
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan K3
Eks Pimpinan KPK Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara
Diperiksa 5 Jam di KPK, Heri Black Bungkam soal Kasus Bea Cukai
Korupsi Proyek Rel KA Medan, KPK Tuntut 3 Terdakwa 6 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru